Pages

TOLAK LAPORAN SOAL AHOK, YUSRIL: ALASAN BARESKRIM TAK BERLANDASKAN HUKUM

Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penolakan Bareskrim Mabes Polri atas laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan alasan harus ada surat fatwa MUI, dinilai Yusril Ihza Mahendra sebagai alasan yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum sama sekali.

“Setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Jurniscom pagi ini, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya, laporan tersebut harus tetap ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Penyelidik dapat meminta keterangan ahli  untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan itu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Dalam konteks inilah apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada “fatwa MUI” baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Yusril menegaskan Bareskrim Mabes Polri wajib menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok itu.

“Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda2kan orang dalam melayani laporan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/10/2016) menolak laporan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik soal dugaaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dengan alasan karena tidak ada surat fatwa dari MUI.

Reporter: Budhi Setiawan
Sumber : Jurnalislam.com

No comments:

Post a Comment